Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Tegaskan Karantina Terpusat Hanya Gratis untuk Pekerja Migran, Pelajar, dan ASN

Kompas.com - 21/12/2021, 14:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Hery Trianto menegaskan, pemerintah hanya menanggung biaya fasilitas karantina terpusat bagi tiga kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air.

Tiga kelompok WNI tersebut, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat penugasan ke luar negeri.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Hery juga menyebutkan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) huruf F  Nomor 4 Poin G yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Selasa (14/12/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kondisi ini terjadi karena banyak WNI yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Satgas Sebut Biaya Karantina di Hotel Rp 19 Juta Termasuk Akomodasi, Transportasi, dan Tes PCR

Sebagian besar dari mereka adalah PMI dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Selain kedatangan pada waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes polymerase chain reaction (PCR), hingga distribusi ke tempat karantina terpusat membuat penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Oleh karenanya, Satgas Penanganan Covid-19 memperbaiki prosedur registrasi serta menambah personel dan kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sejak Minggu (19/12/2021), secara perlahan proses karantina pun berlangsung lancar.

Selain ditujukan bagi WNI, ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) dan diplomat asing, kecuali kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Baca juga: WNI yang Pulang Wisata dari Luar Negeri Tak Boleh Karantina di Wisma Atlet, Ini Ketentuannya...

WNI dan diplomat asing diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 atau telah memenuhi syarat dan ketentuan dari PHRI.

Sementara itu, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Bila dalam pemeriksaan ulang reverse trascription-polymerase chain reaction (RT-PCR) saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, mereka wajib menjalani perawatan di rumah sakit (rs).

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah tanpa terkcuali. Sementara itu, WNA harus menanggung biaya secara mandiri.

Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rs, maka pihak sponsor, kementerian atau lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat

Halaman:


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com