KOMPAS.com – Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Hery Trianto menegaskan, pemerintah hanya menanggung biaya fasilitas karantina terpusat bagi tiga kelompok warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air.
Tiga kelompok WNI tersebut, yakni pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat penugasan ke luar negeri.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Hery juga menyebutkan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) huruf F Nomor 4 Poin G yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, Selasa (14/12/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kondisi ini terjadi karena banyak WNI yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.
Baca juga: Satgas Sebut Biaya Karantina di Hotel Rp 19 Juta Termasuk Akomodasi, Transportasi, dan Tes PCR
Sebagian besar dari mereka adalah PMI dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Selain kedatangan pada waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes polymerase chain reaction (PCR), hingga distribusi ke tempat karantina terpusat membuat penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Oleh karenanya, Satgas Penanganan Covid-19 memperbaiki prosedur registrasi serta menambah personel dan kamar karantina untuk mengurai antrean.
Sejak Minggu (19/12/2021), secara perlahan proses karantina pun berlangsung lancar.
Selain ditujukan bagi WNI, ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) dan diplomat asing, kecuali kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Baca juga: WNI yang Pulang Wisata dari Luar Negeri Tak Boleh Karantina di Wisma Atlet, Ini Ketentuannya...
WNI dan diplomat asing diminta menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 atau telah memenuhi syarat dan ketentuan dari PHRI.
Sementara itu, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang reverse trascription-polymerase chain reaction (RT-PCR) saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, mereka wajib menjalani perawatan di rumah sakit (rs).
Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah tanpa terkcuali. Sementara itu, WNA harus menanggung biaya secara mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rs, maka pihak sponsor, kementerian atau lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat
Sementara itu, Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menyebutkan, hingga Senin (20/12/2021), ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920.
“Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),” ujarnya.
Vivi menyebutkan, bila ada perubahan waktu karantina menjadi 14 hari, PHRI siap menambah kamar lagi. Pihaknya juga akan mengutamakan hotel bintang dua sampai tiga, kemudian bintang-bintang lain.
"Saat ini hotel yang disediakan mulai dari bintang dua sampai lima. Hotel bintang lima berjumlah 31 dengan room allotment atau ketersediaan kamar mencapai 5.080," ujarnya.
Kemudian, hotel bintang empat berjumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang dua sampai tiga berjumlah 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.
Baca juga: Soal Antrean di Wisma Atlet, Ketua Satgas Covid-19: Masih Tersedia Ribuan Kamar
Vivi menambahkan, para tamu WNA atau WNI non-PMI dan pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina terlebih dahulu.
Khusus bagi tamu yang hendak berangkat keluar negeri dengan tujuan wisata atau perjalanan singkat, diwajibkan untuk melakukan reservasi hotel karantina terlebih dulu untuk kepulangan ke Indonesia.
“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” jelas Vivi.
Adapun, pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan SE Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Baca juga: Omicron Masuk, DPR Ikuti Aturan Satgas soal Dispensasi Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.