Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri

Kompas.com - 21/12/2021, 11:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai video yang menunjukkan situasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, penuh oleh penumpang pesawat yang baru tiba di Indonesia dari perjalanan luar negeri.

Para penumpang mengantre untuk mendapatkan tempat karantina kesehatan.

Perekam video itu mengaku telah mengantre selama berjam-jam dan tak kunjung dibawa ke tempat karantina.

Mereka yang mengantre ada yang baru pulang dari perjalanan wisata, ada pula pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Pemerintah Waspada Omicron: Siapkan Vaksin Nusantara Jadi Booster hingga Pertimbangkan Karantina Jadi 14 Hari

Aturan karantina di Indonesia

Aturan karantina dari luar negeri merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut SE tersebut, aturan karantina dibedakan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Naik, Cek Aturan Karantina Terbaru

Disebutkan bahwa sementara ini Indonesia menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau berkunjung dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya virus corona varian Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hongkong.

Kemudian, pintu masuk juga ditutup bagi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi Omicron yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi WNA tertentu sehingga dapat masuk ke Indonesia.

Syarat WNA yang boleh masuk Indonesia

Mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, penutupan pintu masuk dikecualikan bagi WNA kriteria tertentu yakni:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang dilarang;
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Aturan Karantina bagi WNA

Disebutkan pula dalam SE bahwa WNA yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani karantina selama 10×24 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala pewakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
  2. Tempat akomodasi karantina tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
  3. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Baca juga: Daftar 13 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Omicron

Pengecualian Karantina

Kendati demikian, kewajiban karantina dapat dikecualikan untuk WNA dengan kriterian sebagai berikut:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
  3. WNA pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  4. delegasi negara-negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau terpandang.


Wajib tes PCR selama karantina

Selain karantina, WNA yang baru tiba di Indonesia juga wajib menjalani tes PCR. Apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan penanggungjawaban.

Jika tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com