JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil evaluasi PPKM yang dilakukan secara daring, Senin (20/12/2021).
"Telah dilaporkan ke presiden akan ada perpanjangan 24 Desember sampai 3 Januari, 11 hari, mengikuti mekanisme (kebijakan terkait) Natal dan tahun baru," ujar Airlangga.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Ingatkan Warga Waspadai Varian Omicron meski Jakarta Berstatus PPKM Level 1
Ia pun merinci, berdasarkan kategorisasi level PPKM 1 hingga 4, saat ini tidak ada provinsi di wilayah luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 4.
Sementara itu, jumlah wilayah kategori PPKM level 1 meningkat dari 159 kota/kabupaten menjadi 191 kota/kabupaten.
Untuk kategori wilayah PPKM level 2 jumlahnya menurun dari 193 kota/kabupaten menjadi 169 kota/kabupaten.
Adapun untuk kota/kabupaten yang masuk kategori wilayah PPKM level 3 jumlahnya turun dari 64 menjadi 26 kota/kabupaten.
"Pengaturan PPKM untuk 24 sampai dengan 3 Januari tetap berpedoman pada Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulanan Covid-19 saat Natal dan tahun barun kecuali hal-hal yang belum diatur sesuai dengan assesement Covid-19 di daerah masing-masing," ucap dia.
Baca juga: Omicron Masuk RI, Pengusaha Berharap Pemerintah Tak Perketat PPKM
Terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa Bali, Airlangga menyampaikan, jumlah kasus harian dalam tujuh hari terakhir ada 73 kasus dengan kasus aktif yang sudah menurun 98,99 persen dan tingkat fatalitas sebesar 3,12 persen, serta tingkat kesembuhan sebesar 96,71 persen.
Sementara itu, terkait dengan tingkat vaksinasi, saat ini ada 10 provinsi di luar Jawa dan Bali dengan tingkat vaksinasi dosis 1 yang memadai atau mencapai 70 persen, yakni NTB, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.
"14 provinsi saat ini berada di level sedang atau antara 50 persen hingga 70 persen, dan 3 provinsi berada di level terbatas atau di bawah 50 persen," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.