Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kesatuan lingkup wilayah kota dan/atau kabupaten yang berdekatan di mana terjadi pergerakan rutin sehari-hari oleh warga lintas wilayah, seperti Jabodetabek.
"Pengaturan untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan juga yang lain sebagainya, perjalanan aglomerasi ini tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan tadi," ujar Budi.
Baca juga: Pembatasan Mobilitas Saat Nataru Bukan dengan Penyekatan
Budi menjelaskan, dibebaskannya bukti vaksinasi dan tes antigen pada kawasan aglomerasi berlaku bagi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, umum, maupun yang sifatnya penyeberangan.
"Contohnya dari Padangbai (Bali) ke Lembar (Lombok)," kata dia.
"Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan seperti menyangkut masalah persyaratan perjalanan, yaitu vaksin dan sebagainya," jelas Budi.
4. Pengaturan kapasitas kendaraan umum
Adita juga menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk (transportasi) udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," kata Adita.
5. Ganjil genap ditiadakan
Kemenhub memastikan rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 batal. Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.
Budi Setiyadi mengatakan, prinsipnya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Namun demikian sifatnya adalah sangat situasional Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," katanya, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bersifat Situasional
Artinya, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
Hal ini meliputi penerapan contra flow, one way (satu arah), dan ganjil genap. Baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.