"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya, namun demikian untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," ujar Budi.
Dengan demikian, perihal rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan. Menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.
"Kami sampaikan sekali lagi ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," jelas Budi.
Keputusan ini sesuai kesepakatan dengan kepolisian, Kementerian PUPR, dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Di sisi lain, bagi Pemerintah Daerah yang mempunyai kawasan pariwisata juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.
"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contra flow, dan sebagainya," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.