Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru, Akan Ada Tes Covid-19 Acak

Kompas.com - 21/12/2021, 07:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sejumlah ketentuan bagi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Ketentuan itu diumumkan dalam jumpa pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (20/12/2021), berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang diteken pada 11 Desember 2021 lalu.

Apa saja ketentuannya?

1. Vaksin Covid-19 dosis lengkap dan tes antigen

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil negatif tes antingen yg berlaku 1x24 jam, dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Ia melanjutkan, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Diterapkan Selama Natal dan Tahun Baru

"Adapun bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam," lanjutnya.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

2. Ada rapid test antigen acak

Pemerintah juga membuka kemungkinan akan menggelar rapid test Covid-19 secara acak pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tes acak itu bakal dilakukan di jembatan timbang, terminal, dan tempat peristirahatan atau rest area.

"Sangat potensi juga nantinya sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan," kata Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama.

Ia menyebutkan, rapid test tersebut akan dilakukan secara gratis.

3. Dikecualikan bagi kawasan aglomerasi

Namun demikian, ketentuan-ketentuan penapisan di atas dikecualikan bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com