JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersiap untuk menghadapi risiko bila kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mengalami peningkatan di Indonesia.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan beberapa skenario bila terjadi lonjakan jumlah kasus penularan Covid-19 varian Omicron di dalam negeri.
Hingga saat ini, ditemukan 3 kasus Omicron di Indonesia di mana kasus pertama merupakan kasus impor. Artinya, belum terjadi penularan di dalam negeri di luar lokasi karantina.
Beberapa kebijakan yang dilakukan dalam rangka mewaspadai penyebaran varian Omicron di antaranya yakni memperketat pengawasan di gerbang-gerbang pintu kedatangan menuju Indonesia, hingga mempercepat proses vaksinasi Covid-19 serta realisasi penyuntikan vaksin Covid-19 booster.
Baca juga: Gejala Varian Omicron, Salah Satu yang Umum Tenggorokan Gatal
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron di Indonesia:
1. Vaksin Merah Putih dan Nusantara Jadi Booster
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, berdasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo, vaksin Covid-19 booster yang disiapkan yakni vaksin Merah Putih serta vaksin Nusantara.
Rencananya, realisasi penyuntikan booster atau dosis ketiga vaksin bakal mulai dilakukan pada tahun 2022.
Selain itu, pula ada beberapa vaksin kerja sama dalam negeri lain yang termasuk dalam program Merah Putih.
"Arahan Bapak Presiden, beberapa opsi vaksin booster yang akan disiapkan dengan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan BUMN dengan Baylor (Medical College), vaksin kerja sama dalam negeri termasuk yang masuk dalam program Merah Putih adalah Unair dan Biotis, Bio Farma dan Baylor College, Kalbe Farma-Genexin, dan Anhui, plus vaksin Nusantara," kata Airlangga ketika melakukan konferensi pers terkait Evaluasi PPKM yang dilakukan secara daring, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Luhut: Sampai Hari Ini Omicron Belum Ditemukan Meluas di Masyarakat
Untuk diketahui, vaksin Nusantara mulanya digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Agustus 2020, Kemenkes menyatakan, vaksin Nusantara tidak dapat dikomersilkan.
Selain itu Airlangga juga mengatakan, pemerintah bakal melakukan revisi peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes) terkait dengan teknis pelaksanaan booster vaksin Covid-19.
Ia juga mengatakan, sedang dilakukan kajian untuk dosis ketiga dari beberapa produsen, antara lain Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca yang berproses di Badan POM.
Selain terkait opsi dan persiapan teknis vaksinasi dosis ketiga atau penyuntikan booster vaksin Covid-19, Airlangga mengatakan, pemerintah sedang menetapkan regulasi dari harga masing-masing vaksin.
"Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya, termasuk regulasi dari harga masing-masing vaksin," kata dia.