"Pemerintah menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan masyarakat. Namun, pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah forward looking, atau bahasa tentara kontigensi, tindakan-tindakan darurat, menakala hal-hal berikut terjadi," jelas Luhut.
Menurut dia, pemerintah bakal mulai melakukan pengetatan ketika kasus mencapai 500 dan 1.000 per hari.
Selain itu, pengetatan lebih lanjut bakal dilakukan ketika tingkat kematian dan perawatan rumah sakit kembali mendekati ambang batas PPKM level 2.
Luhut pun meminta masyarakat untuk memperhatikan hal ini agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron dalam waktu dekat.
"Enggak ada urusan suku, pangkat, kita semua sama. Kalau tidak kompak kita bisa jadi korban," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.