Salin Artikel

Pemerintah Waspada Omicron: Siapkan Vaksin Nusantara Jadi Booster hingga Pertimbangkan Karantina Jadi 14 Hari

Pemerintah bahkan telah menyiapkan beberapa skenario bila terjadi lonjakan jumlah kasus penularan Covid-19 varian Omicron di dalam negeri.

Hingga saat ini, ditemukan 3 kasus Omicron di Indonesia di mana kasus pertama merupakan kasus impor. Artinya, belum terjadi penularan di dalam negeri di luar lokasi karantina.

Beberapa kebijakan yang dilakukan dalam rangka mewaspadai penyebaran varian Omicron di antaranya yakni memperketat pengawasan di gerbang-gerbang pintu kedatangan menuju Indonesia, hingga mempercepat proses vaksinasi Covid-19 serta realisasi penyuntikan vaksin Covid-19 booster.

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron di Indonesia:

1. Vaksin Merah Putih dan Nusantara Jadi Booster

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, berdasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo, vaksin Covid-19 booster yang disiapkan yakni vaksin Merah Putih serta vaksin Nusantara.

Rencananya, realisasi penyuntikan booster atau dosis ketiga vaksin bakal mulai dilakukan pada tahun 2022.

Selain itu, pula ada beberapa vaksin kerja sama dalam negeri lain yang termasuk dalam program Merah Putih.

"Arahan Bapak Presiden, beberapa opsi vaksin booster yang akan disiapkan dengan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan BUMN dengan Baylor (Medical College), vaksin kerja sama dalam negeri termasuk yang masuk dalam program Merah Putih adalah Unair dan Biotis, Bio Farma dan Baylor College, Kalbe Farma-Genexin, dan Anhui, plus vaksin Nusantara," kata Airlangga ketika melakukan konferensi pers terkait Evaluasi PPKM yang dilakukan secara daring, Senin (20/12/2021).

Untuk diketahui, vaksin Nusantara mulanya digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Agustus 2020, Kemenkes menyatakan, vaksin Nusantara tidak dapat dikomersilkan.

Selain itu Airlangga juga mengatakan, pemerintah bakal melakukan revisi peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes) terkait dengan teknis pelaksanaan booster vaksin Covid-19.

Ia juga mengatakan, sedang dilakukan kajian untuk dosis ketiga dari beberapa produsen, antara lain Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca yang berproses di Badan POM.

Selain terkait opsi dan persiapan teknis vaksinasi dosis ketiga atau penyuntikan booster vaksin Covid-19, Airlangga mengatakan, pemerintah sedang menetapkan regulasi dari harga masing-masing vaksin.

"Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya, termasuk regulasi dari harga masing-masing vaksin," kata dia.

2. Klaim Pemerintah Sudah Lebih Siap

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengingatkan masyarakat untuk tak panik menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron.

Ia pun mengeklaim pemerintah sudah lebih siap mengatasi varian baru ini.

"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata Luhut.

Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah bakal tetap melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.

Meski di sisi lain, ada satu negara yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang untuk masuk.

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Luhut di kesempatan yang sama.

Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.

Tercatat, varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ucap dia.

3. Buka Kemungkinan Karantina 14 Hari

Selain menambah negara yang warganya dilarang masuk ke dalam negeri, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk menambah masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Langkah tersebut dilakukan bila penyebaran virus corona varian Omicron kian meluas.

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," kata Luhut.

Ia pun menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skenario dengan menerapkan menerapkan ambang batas atau threshold penambahan kasus Covid-19 sebanyak 2.700 per hari, atau 10 kasus per juta penduduk per hari.

"Pemerintah menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan masyarakat. Namun, pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah forward looking, atau bahasa tentara kontigensi, tindakan-tindakan darurat, menakala hal-hal berikut terjadi," jelas Luhut.

Menurut dia, pemerintah bakal mulai melakukan pengetatan ketika kasus mencapai 500 dan 1.000 per hari.

Selain itu, pengetatan lebih lanjut bakal dilakukan ketika tingkat kematian dan perawatan rumah sakit kembali mendekati ambang batas PPKM level 2.

Luhut pun meminta masyarakat untuk memperhatikan hal ini agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron dalam waktu dekat.

"Enggak ada urusan suku, pangkat, kita semua sama. Kalau tidak kompak kita bisa jadi korban," kata Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/05472761/pemerintah-waspada-omicron-siapkan-vaksin-nusantara-jadi-booster-hingga

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke