JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersiap untuk menghadapi risiko bila kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mengalami peningkatan di Indonesia.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan beberapa skenario bila terjadi lonjakan jumlah kasus penularan Covid-19 varian Omicron di dalam negeri.
Hingga saat ini, ditemukan 3 kasus Omicron di Indonesia di mana kasus pertama merupakan kasus impor. Artinya, belum terjadi penularan di dalam negeri di luar lokasi karantina.
Beberapa kebijakan yang dilakukan dalam rangka mewaspadai penyebaran varian Omicron di antaranya yakni memperketat pengawasan di gerbang-gerbang pintu kedatangan menuju Indonesia, hingga mempercepat proses vaksinasi Covid-19 serta realisasi penyuntikan vaksin Covid-19 booster.
Baca juga: Gejala Varian Omicron, Salah Satu yang Umum Tenggorokan Gatal
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron di Indonesia:
1. Vaksin Merah Putih dan Nusantara Jadi Booster
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, berdasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo, vaksin Covid-19 booster yang disiapkan yakni vaksin Merah Putih serta vaksin Nusantara.
Rencananya, realisasi penyuntikan booster atau dosis ketiga vaksin bakal mulai dilakukan pada tahun 2022.
Selain itu, pula ada beberapa vaksin kerja sama dalam negeri lain yang termasuk dalam program Merah Putih.
"Arahan Bapak Presiden, beberapa opsi vaksin booster yang akan disiapkan dengan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan BUMN dengan Baylor (Medical College), vaksin kerja sama dalam negeri termasuk yang masuk dalam program Merah Putih adalah Unair dan Biotis, Bio Farma dan Baylor College, Kalbe Farma-Genexin, dan Anhui, plus vaksin Nusantara," kata Airlangga ketika melakukan konferensi pers terkait Evaluasi PPKM yang dilakukan secara daring, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Luhut: Sampai Hari Ini Omicron Belum Ditemukan Meluas di Masyarakat
Untuk diketahui, vaksin Nusantara mulanya digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Agustus 2020, Kemenkes menyatakan, vaksin Nusantara tidak dapat dikomersilkan.
Selain itu Airlangga juga mengatakan, pemerintah bakal melakukan revisi peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes) terkait dengan teknis pelaksanaan booster vaksin Covid-19.
Ia juga mengatakan, sedang dilakukan kajian untuk dosis ketiga dari beberapa produsen, antara lain Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca yang berproses di Badan POM.
Selain terkait opsi dan persiapan teknis vaksinasi dosis ketiga atau penyuntikan booster vaksin Covid-19, Airlangga mengatakan, pemerintah sedang menetapkan regulasi dari harga masing-masing vaksin.
"Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya, termasuk regulasi dari harga masing-masing vaksin," kata dia.
2. Klaim Pemerintah Sudah Lebih Siap
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengingatkan masyarakat untuk tak panik menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron.
Ia pun mengeklaim pemerintah sudah lebih siap mengatasi varian baru ini.
"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata Luhut.
Baca juga: Menkes: Semua Kasus Omicron di RI Imported Case, Pertama dari Nigeria
Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah bakal tetap melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.
Meski di sisi lain, ada satu negara yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang untuk masuk.
"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Luhut di kesempatan yang sama.
Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.
Tercatat, varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.
"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ucap dia.
3. Buka Kemungkinan Karantina 14 Hari
Selain menambah negara yang warganya dilarang masuk ke dalam negeri, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk menambah masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Langkah tersebut dilakukan bila penyebaran virus corona varian Omicron kian meluas.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," kata Luhut.
Baca juga: Luhut: Setelah Omicron Terdeteksi, Kasus Covid-19 RI Masih Rendah
Ia pun menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skenario dengan menerapkan menerapkan ambang batas atau threshold penambahan kasus Covid-19 sebanyak 2.700 per hari, atau 10 kasus per juta penduduk per hari.
"Pemerintah menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan masyarakat. Namun, pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah forward looking, atau bahasa tentara kontigensi, tindakan-tindakan darurat, menakala hal-hal berikut terjadi," jelas Luhut.
Menurut dia, pemerintah bakal mulai melakukan pengetatan ketika kasus mencapai 500 dan 1.000 per hari.
Selain itu, pengetatan lebih lanjut bakal dilakukan ketika tingkat kematian dan perawatan rumah sakit kembali mendekati ambang batas PPKM level 2.
Luhut pun meminta masyarakat untuk memperhatikan hal ini agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron dalam waktu dekat.
"Enggak ada urusan suku, pangkat, kita semua sama. Kalau tidak kompak kita bisa jadi korban," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.