2. Klaim Pemerintah Sudah Lebih Siap
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mengingatkan masyarakat untuk tak panik menghadapi penyebaran virus corona varian Omicron.
Ia pun mengeklaim pemerintah sudah lebih siap mengatasi varian baru ini.
"Jangan sampai ini menimbulkan kepanikan. Tidak ada yang perlu dibuat panik karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini," kata Luhut.
Baca juga: Menkes: Semua Kasus Omicron di RI Imported Case, Pertama dari Nigeria
Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah bakal tetap melakukan langkah-langkah antisipatif. Salah satunya menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia.
Meski di sisi lain, ada satu negara yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang untuk masuk.
"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Luhut di kesempatan yang sama.
Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia.
Tercatat, varian Omicron menyebar begitu cepat di UK, Norwegia, dan Denmark.
"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," ucap dia.
3. Buka Kemungkinan Karantina 14 Hari
Selain menambah negara yang warganya dilarang masuk ke dalam negeri, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk menambah masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Langkah tersebut dilakukan bila penyebaran virus corona varian Omicron kian meluas.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," kata Luhut.
Baca juga: Luhut: Setelah Omicron Terdeteksi, Kasus Covid-19 RI Masih Rendah
Ia pun menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan skenario dengan menerapkan menerapkan ambang batas atau threshold penambahan kasus Covid-19 sebanyak 2.700 per hari, atau 10 kasus per juta penduduk per hari.