Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Jokowi Buat Perppu Presidential Threshold 0 Persen, Gerindra: Memangnya Ada yang Genting?

Kompas.com - 17/12/2021, 23:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mempertanyakan usul Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan diterbitkannya Perppu demi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Jadi, prinsip dari Perppu itu adalah kalau dianggap ada kegentingan. Ini kan yang diminta oleh Mas Hinca. Pertanyaannya kan, apakah ada kegentingan sehingga harus dikeluarkan Perppu?" ujar Muzani di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat (17/12/2021).

"Karena syarat dikeluarkannya Perppu adalah ada kegentingan dan seterusnya," tegasnya.

Muzani menyatakan bahwa Gerindra saat ini memegang teguh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dijadikan dasar presidential threshold 20 persen.

Baca juga: Jadi Syarat Ajukan Capres, Bagaimana Awalnya Presidential Threshold Ada?

Dengan beleid ini, partai atau gabungan partai harus menguasai sedikitnya 20 persen kursi di DPR RI untuk dapat mengusung calon presiden.

"Kalau nanti ada kesepakatan baru, Gerindra siap. Prinsip Gerindra terbuka untuk membicarakan ini, kalau 20 persen siap," ungkap Muzani.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan beranggapan bahwa rezim Joko Widodo seharusnya ambil inisiatif untuk menghapus presidential threshold.

Hinca menilai, banyak kalangan kini memiliki aspirasi yang sama, yakni penetapan presidential threshold dari 20 menjadi 0 persen, sesuatu yang diperjuangkan Demokrat sejak Pilpres 2029.

"Saya kira berdemokrasi dan pesta demokrasi di 2024 dengan pasangan yang lebih banyak menjadi kebutuhan, harapan, keinginan semua kita. Saya kira pemerintah yang sedang berkuasa harus mendengarkan itu," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK


Hinca menganggap bahwa presidential threshold 20 persen sudah tak lagi relevan karena Pilpres dan Pileg digelar serentak 2024 mendatang.

Akan tetapi, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa UU Pemilu, yang memuat ketentuan presidential threshold, sudah final.

Oleh karenanya, Hinca menyinggung Presiden RI Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu.

"Bisa. Opsi-opsi yang ada itu kan bisa saja jadi pilihan. Keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting. Nah, Presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," ujarnya.

"Artinya posisi itu bisa saja dikomunikasikan dan ditimbang langsung oleh pemerintah. Saya kira, ayolah, kita buka telinga, buka mata, buka hati kita," tutup Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com