Pemerintah menghendaki Bank Tanah berperan sebagai pengendali utama pengadaan dan pengalokasian tanah di Indonesia.
Kendati demikian, menurut KPA, sejak awal pembentukan, Bank Tanah tidak berpihak pada masyarakat kecil, melainkan pada kepentingan bisnis.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, pemerintah mengatur bahwa Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.
“Celakanya, sumber tanah yang dikuasai Bank Tanah dari penetapan pemerintah melalui klaim tanah negara. Tanah negara ini diatur dalam PP lain yaitu PP 18 Nomor 2021 tentang Hak Pengelolaan, di mana tanah negara salah satunya adalah tanah petani, nelayan, masyarakat adat yang belum bersertifikat, yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya,” dikutip dari siaran pers KPA pada Mei 2021.
Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Apa Konsekuensinya?
KPA menilai, cara kerja ini membuat negara seakan-akan memiliki hak absolut mengelola tanah tak bersertifikat
Padahal, tanah-tanah tersebut sudah menjadi wilayah hidup warga sejak lama, mereka menempati dan menggarap tanah-tanah itu.
“Secara jelas dan terbuka, dalam berbagai kesempatan Menteri ATR dan jajarannya selalu mengatakan, bahwa Bank Tanah bertujuan utama memudahkan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Pengusaha yang diberi stempel ‘Nasional’ (PSN, proyek strategis nasional), maupun kegiatan bisnis lainnya, baik yang digagas BUMN atau swasta,” tulis KPA.
KPA berpandangan, alih-alih menuntaskan konflik agraria dan meredistribusikan tanah secara berkeadilan, Bank Tanah justru bersifat pro-pasar tanah.
Bank Tanah juga dianggap cenderung memberikan tanah pada kelompok masyarakat yang memiliki posisi tawar kuat secara ekonomi dan politik.
"Tanah-tanah bekas HGU, tanah terlantar, sebagai obyek reforma agraria bagi rakyat, kini lewat Bank Tanah diambil alih untuk kepentingan badan usaha.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.