Belakangan, Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
SE tersebut merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.
Dalam aturan terbaru ini diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Kemudian, pemberian dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.
"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," dikutip dari SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.
Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas yang diizinkan menjalani karantina mandiri usai kembali dari perjalanan dinas keluar negeri, termasuk anggota DPR.
"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eseloI ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Dalam SE yang sama disebutkan, tempat karantina mandiri ini harus memenuhi kriteria di antaranya, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.
Kemudian, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Selain itu, menjamin karantina sesuai prosedur yaitu dengan minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
Baca juga: Belum Terima Laporan, MKD Tak Bisa Tindak Lanjuti Dugaan Mulan Jameela Tak Karantina Mandiri
Selanjutnya, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Terakhir, ketentuan tersebut menyebutkan, dispensasi durasi karantina mandiri diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.