Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mulan Jameela Langgar Karantina dan Revisi Aturan oleh Satgas

Kompas.com - 16/12/2021, 08:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Belakangan, Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

SE tersebut merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.

Dalam aturan terbaru ini diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Kemudian, pemberian dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," dikutip dari SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas yang diizinkan menjalani karantina mandiri usai kembali dari perjalanan dinas keluar negeri, termasuk anggota DPR.

"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eseloI ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Dalam SE yang sama disebutkan, tempat karantina mandiri ini harus memenuhi kriteria di antaranya, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Selain itu, menjamin karantina sesuai prosedur yaitu dengan minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Baca juga: Belum Terima Laporan, MKD Tak Bisa Tindak Lanjuti Dugaan Mulan Jameela Tak Karantina Mandiri

Selanjutnya, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Terakhir, ketentuan tersebut menyebutkan, dispensasi durasi karantina mandiri diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com