Salin Artikel

Dugaan Mulan Jameela Langgar Karantina dan Revisi Aturan oleh Satgas

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tengah menjadi sorotan lantaran diduga bisa melaksanakan karantina mandiri sepulangnya dari luar negeri.

Bahkan, publik mempertanyakan apakah Mulan dan keluarganya melaksanakan karantina mandiri, lantaran seorang warganet menyebut Mulan berada di mal tak lama setelah tiba di Indonesia.

Ali Lubis, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, telah membantah kabar kliennya tidak menjalani karantina.

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tidak disebutkan bahwa pejabat dalam negeri, dalam hal ini anggota DPR, bisa melaksanakan karantina mandiri di kediaman masing-masing setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku, pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar bagi pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, kepergian Mulan Jameela ke Turki dalam rangka kunjungan kerja (kunker) dengan Komisi VII DPR.

Namun, Indra tak menjawab dengan detail dalam rangka apa kunjungan kerja itu. Begitu pula terkait tanggal pasti kepergian Mulan bersama Komisi VII.

"Itu dalam rangka kedinasan kunker LN (Luar Negeri) fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Indra mengungkapkan, berdasarkan informasi arah kebijakan umum pengelolaan anggaran (AKUPA) DPR, setidaknya, terdapat 14 anggota dewan, termasuk Mulan, yang kunker ke Turki.

"Yang ikut sesuai AKUPA DPR itu ada 14 anggota,” ungkapnya.

Indra juga mengeklaim bahwa DPR telah melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 perihal kunker Komisi VII ke Turki.

"Iya, karena harus monitor secara periodik dan melaporkan ke Satgas BNPB,” kata Indra.

Aturan karantina direvisi

Belakangan, Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

SE tersebut merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.

Dalam aturan terbaru ini diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Kemudian, pemberian dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," dikutip dari SE Satgas 25/2021 huruf F poin 5.

Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas yang diizinkan menjalani karantina mandiri usai kembali dari perjalanan dinas keluar negeri, termasuk anggota DPR.

"Iya (anggota DPR setara pejabat setingkat eseloI ke atas diperbolehkan karantina mandiri). Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI adalah pejabat negara sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Dalam SE yang sama disebutkan, tempat karantina mandiri ini harus memenuhi kriteria di antaranya, memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Selain itu, menjamin karantina sesuai prosedur yaitu dengan minimalisasi kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Selanjutnya, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Terakhir, ketentuan tersebut menyebutkan, dispensasi durasi karantina mandiri diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/08131871/dugaan-mulan-jameela-langgar-karantina-dan-revisi-aturan-oleh-satgas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke