Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta WNI yang Diizinkan Karantina Mandiri Jadi Contoh yang Baik

Kompas.com - 16/12/2021, 06:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang diizinkan menjalani karantina mandiri hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dia menegaskan, setiap WNI harus ikut bertanggung jawab atas kondisi pandemi di Tanah Air.

“Setiap individu WNI ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri," ujar Wiku, dilansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/12/2021).

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Satgas: Setiap Pelanggar Ketentuan Karantina Mandiri Akan Ditindak Tegas

Dia mengingatkan, karantina merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.

Sehingga, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wiku juga menekankan, kebijakan berlapis dengan testing dan karantina untuk mengendalikan Covid-19 penting dilakukan.

Menurutnya, hal itu terbukti dengan belum masuknya varian baru B.1.1529 atau varian Omicron ke Indonesia.

Wiku juga menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Penindakan itu dapat berupa pengembalian ke lokasi karantina terpusat maupun pemberian sanksi.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat," katanya.

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjut Wiku.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam kedua aturan ini berupa pidana penjara atau denda.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap WNI pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina mandiri hingga masa karantina berakhir.

Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Belakangan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhan dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Bahkan, mereka diduga berpergian ke mal sebelum masa karantina selesai.

Menanggapi hal itu, pada Rabu (15/12/2021) Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Ketentuan karantina mandiri ini juga berlaku kepada anggota DPR.

Aturan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com