Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Munarman: Bantah Terlibat Kelompok Teroris dan Merasa Kasusnya Janggal

Kompas.com - 16/12/2021, 06:24 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Bantahan tersebut ia sampaikan saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme. Munarman disebut berbaiat kepada dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak 2014.

Selain itu, jaksa juga menyebut Munarman terlibat sejumlah penggalangan dukungan untuk ISIS di Makassar dan Deli Serdang pada 2015.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Ditangkap karena Bela Laskar FPI yang Ditembak Polisi

Bantah dakwaan

Munarman pun keberatan dan menampik seluruh dakwaan. Ia mengatakan, jika dakwaan jaksa benar, maka para pejabat publik yang hadir dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.

“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” sebutnya.

Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam aksi 212 itu adalah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di Km 50


Bahkan sejak 2016 hingga 2020, ia rutin berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara untuk bersilaturahmi.

“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.

Kasusnya janggal

Kemudian, Munarman menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang ia anggap janggal.

Pertama, ia merasa mulai menjadi target aparat penegak hukum setelah membuka fakta tentang anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Kala itu Munarman mengungkapkan keenam korban tidak membawa senjata api pada insiden itu.

Kedua, aparat penegak hukum menangkapnya untuk menggagalkan advokasi kasus unlawful killing tersebut. Munarman menilai ada pihak-pihak yang tak ingin kasus dibuka kepada publik.

Alasan ketiga, dakwaan jaksa pada Munarman terkait peristiwa yang terjadi tahun 2015.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Munarman: Saya Tak Habis Pikir dan Dibuat seperti Orang Bodoh


Dalam pandangannya, didalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme penangkapan langsung hanya berlaku pada seseorang jika tertangkap tangan dan baru saja melakukan tindak pidananya.

Semestinya jika Munarman akan ditangkap, pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dulu. Sedangkan, Munarman tiba-tiba ditangkap di rumahnya 27 April 2021 lalu.

“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com