Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan, Pulihkan Hak Masyarakat atas Tanah

Kompas.com - 16/12/2021, 15:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya pemerintah dalam mengatasi ketimpangan pengusaan lahan diharap memulihkan hak masyarakat atas tanah.

Mengacu pada konsep reforma agraria yang sesungguhnya, redistribusi lahan berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah. Artinya, tanah tidak melulu harus dipandang sebagai komoditas.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) khawatir pendekatan yang digunakan pemerintah saat ini tidak menyelesaikan akar persoalan.

Masalah ketimpangan penguasaan lahan awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Tanggapi Ketimpangan Penguasaan Lahan, Jokowi: Bukan Saya yang Membagi

Hal itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Joko Widodo. Menurut Anwar, ketimpangan penguasaan lahan telah jadi masalah berpuluh tahun.

Dia mengatakan, indeks gini dalam bidang pertanahan sangat memprihatinkan, yakni 0,59. Dengan demikian, 1 persen penduduk menguasai 59 persen lahan yang ada di negeri ini.

Sementara yang 99 persen lainnya hanya menguasai 41 persen lahan.

Jokowi tak menampik pernyataan itu, namun ia mengeklaim pemerintah sedang berupaya mengatasi masalah ketimpangan.

Jokowi menyampaikan, sedikitnya ada 12 juta hektare lahan yang menanti untuk didistribusikan ulang ke masyarakat.

Pemerintah akan mencabut hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang telantar selama puluhan tahun, kemudian dihimpun dalam Bank Tanah dan didistribusi ulang.

”Tapi dengan sebuah hitung-hitungan proposal yang feasibel. Artinya ada feasibility study yang jelas, akan digunakan apa lahan itu,” kata Jokowi.

Baca juga: Saat Jokowi dan Waketum MUI Anwar Abbas Lempar-Jawab Kritik

Bias kepentingan bisnis

Namun, Pendekatan ini dianggap bermasalah. Syarat feasibility study atau studi kelayakan ini bias kepentingan bisnis.

Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, jika berdasarkan studi kelayakan, maka prioritas hanya diberikan kepada pihak yang memiliki akses terhadap modal besar.

"Jika pendekatannya semacam demikian, maka akan kontraproduktif lagi dengan prinsip reforma agraria, karena yang akan mendapatkan tanah tersebut lagi-lagi adalah kelompok yang punya akses permodalan, yang menguasai teknologi, dan pasar," kata Dewi, saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

"Artinya badan-badan usaha besar kembali yang memonopoli tanah," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com