Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tetap Ada, Tak Boleh Ditambah

Kompas.com - 16/12/2021, 05:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pembelajaran saat periode Natal dan Tahun Baru.

SE tersebut memuat aturan bahwa sekolah tetap melakukan pembelajaran, libur semester I, serta pengambilan rapor yang sudah diatur dalam kalender akademik pemerintah daerah (pemda).

Hal ini tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, pada 14 Desember 2021.

Baca juga: Kemendikbud: Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

SE dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri 66/2021 yang terbit Kamis (9/12/2021), aturan terkait libur dan pengambilan rapor dibuat oleh Kemendikbud Ristek.

"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," dikutip dari Inmendagri.

Kalender akademik daerah

Kemendikbud Ristek memastikan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I Tahun Ajaran 2021/2022 tetap ada.

Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan jadwal libur semester I ini akan merujuk pada kalender pendidikan yang sudah dibuat pemda.

"Libur semester I tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Sekolah Libur Natal-Tahun Baru 24 Desember-2 Januari, Tak Boleh Ada Tambahan Libur

Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.

Selain itu, jadwal pengambilan rapor semerter I tahun ajaran 2021/2022 juga tetap dilakukan merujuk kepada kalender pendidikan dari pemda.

Beleid yang sama juga mengatur sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan selama masa Natal-Tahun Baru di luar dari jadwal libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.

Suharti menekankan larangan menambah waktu libur tambahan ini tidak boleh dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022,” ucap Suharti.

Baca juga: Libur Sekolah Sesuai Kalender Akademik Daerah, Guru Tak Boleh Tambah Cuti

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri menyampaikan hal senada.

Jumeri menambahkan, guru dan tenaga pendidik tidak boleh menambah libur pada periode Natal-Tahun Baru.

Ia mengatakan, guru dan tenaga pendidik harus tetap melakukan tugas kedinasan di sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.

“Liburnya sesuai kalender (pendidikan), tidak nambah cuti,” kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda

Aturan lama dibatalkan

Dalam surat edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek melarang sekolah meliburkan siswanya.

Kemudian, SE ini juga menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022, serta meminta warga sekolah tidak mudik atau berpergian ke luar kota.

SE itu dibuat merujuk kepada Inmendagri 62/2021 terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia saat Natal-Tahun Baru guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun pemerintah merevisi Inmendagri 62/2021 saat pembatalan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia. Pembatalan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek: 7 Aturan Baru Libur Sekolah Saat Nataru

Kemudian, pemerintah menerbitkan Inmendagri 66/2021, yang berimplikasi terhadap kehadiran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32/2021.

Dengan adanya edaran terbaru atau SE Sekjen 32/2021, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.

“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari SE Nomor 32/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com