Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Libur Natal-Tahun Baru 24 Desember-2 Januari, Tak Boleh Ada Tambahan Libur

Kompas.com - 15/12/2021, 22:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan sekolah dilarang menambah waktu libur selama Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menekankan, sekolah tidak boleh membuat tambahan libur di luar dari jadwal libur yang sudah ada dalam kalender akademik dari pemerintah daerah (pemda).

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tulis Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda

Kendati tidak diperkenankan menambah waktu libur tambahan saat Nataru, Suharti memastikan libur sekolah semester I tahun ajaran 2021/2022 akan tetap ada.

Ketentuan masa libur semester I ini juga akan merujuk kepada kalender akademik yang telah ditetapkan pemda.

Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan bagi sekolah di wilayahnya.

"Libur semester satu tetap ada,” ujar Suharti.

Keputusan ini secara resmi diterbitkan pada 14 Desember 2021 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Poin ketiga dalam surat itu menuliskan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: 7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

Edaran yang sama juga meminta sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 tetap mengikuti kalender pendidikan dari pemda.

Diketahui, dalam surat edaran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 sebelumnya melarang sekolah menggelar libur sekolah dan menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun dengan adanya edaran terbaru atau Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 ini, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.

“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis isi SE Nomor 32/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com