JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyampaikan sekolah dilarang menambah waktu libur selama Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menekankan, sekolah tidak boleh membuat tambahan libur di luar dari jadwal libur yang sudah ada dalam kalender akademik dari pemerintah daerah (pemda).
“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tulis Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda
Kendati tidak diperkenankan menambah waktu libur tambahan saat Nataru, Suharti memastikan libur sekolah semester I tahun ajaran 2021/2022 akan tetap ada.
Ketentuan masa libur semester I ini juga akan merujuk kepada kalender akademik yang telah ditetapkan pemda.
Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan bagi sekolah di wilayahnya.
"Libur semester satu tetap ada,” ujar Suharti.
Keputusan ini secara resmi diterbitkan pada 14 Desember 2021 melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Poin ketiga dalam surat itu menuliskan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: 7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor
Edaran yang sama juga meminta sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 tetap mengikuti kalender pendidikan dari pemda.
Diketahui, dalam surat edaran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 sebelumnya melarang sekolah menggelar libur sekolah dan menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Namun dengan adanya edaran terbaru atau Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 ini, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.
“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis isi SE Nomor 32/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.