JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperbaharui aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor saat Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suharti memastikan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 tetap ada.
"Libur semester satu tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: 7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor
Suharti mengatakan, sekolah hanya tidak diperkenankan untuk menambah waktu libur saat Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).
Nantinya, jadwal libur semester I ini diatur oleh pihak pemerintah daerah (pemda).
Ia mengatakan bahwa pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.
“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," ucap dia.
Dengan demikian, menurut Suharti, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Pemprov Jatim Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tertanggal 14 Desember 2021.
Edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.