JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya emosional saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Menurut Azis, Munarman merasa bahwa dia terzalimi karena didakwa terlibat dalam tindak pidana terorisme.
“Beliau sedih karena kezaliman luar biasa,” ucap Aziz ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Munarman: Dulu, Irjen Firli Bahuri Jadi Idola Saat Aksi 212
Aziz menyatakan, perkara hukum yang menjerat Munarman merupakan wujud pembungkaman.
“Beliau sedih kok sampai sebegitunya untuk membungkam beliau. Kalau selevel beliau saja begitu (dibungkam) bagaimana yang lain,” kata dia.
Dalam membacakan eksepsinya, Munarman mengatakan bahwa ia ditangkap karena upayanya membela 6 anggota FPI yang ditembak dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Munarman merasa bahwa ada pihak-pihak yang tak ingin perkara tersebut dibuka pada publik.
Ia juga menilai penangkapannya dilakukan untuk mengganggu upaya advokasi kasus tersebut.
Dalam perkara ini Munarman diduga berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.
Jaksa menyampaikan, setelah baiat tersebut, Munarman terlibat dengan serangkaian aksi di Makassar dan Deli Serdang untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
Ia ditangkap dirumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sejak 27 April 2021.
Kini, Munarman ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.