Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KSPI: Pemprov DKI Jakarta Janji Revisi UMP 2022 Hari Ini

Kompas.com - 15/12/2021, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta berjanji merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada hari ini, Rabu (15/12/2021).

Menurut Said, janji itu terlontar dalam pertemuan serikat pekerja dengan sejumlah jajaran Pemprov DKI di Balai Kota setelah aksi unjuk rasa pada Rabu (8/12/2021).

"Itu disebut 8 Desember kemarin aksi di Balai Kota. Jadi, 8 Desember kami ketemu kepala dinas dan asisten daerah, menjanjikan paling lambat 15 Desember," ujar Said kepada Kompas.com pada Selasa (14/12/2021) malam.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Massa Buruh ke Anies, Tagih Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Meskipun demikian, Said mengaku bahwa koleganya dari serikat-serikat pekerja tak diberi tahu berapa UMP DKI 2022 setelah revisi nanti, begitu pun dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI.

Yang jelas, karena janji inilah, menurut Said, serikat pekerja belum melakukan mogok nasional. Ia menilai, keputusan di Ibukota akan dapat memengaruhi kepala-kepala daerah lain untuk ikut merevisi upah minimum.

"Makanya kita tidak mogok nasional dulu, kita hargai itikad baik gubernur. Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI. Saya berkeyakinan, berdasarkan kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah. Kalau tidak, jadi persoalan dong, kenapa tidak ikut berubah?" kata dia.

"Harapan kami (UMP DKI 2022 naik) 3,5 hingga 5 persen," tambah Said.

Baca juga: Ketika Anies Kembali Bergabung dalam Demo Buruh, Ikut Kritik UMP DKI dan Terpaksa Teken SK

Kompas.com mengonfirmasi pernyataan Said kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, namun ia belum menanggapi.

Anies dianggap oleh serikat pekerja berjanji pada unjuk rasa 29 November lalu bahwa Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.

Pada unjuk rasa kala itu, Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.

Anies kala itu juga menyampaikan bahwa ia telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja, meminta agar formula perhitungan UMP DKI dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.

Akan tetapi, kepada Kompas.com usai berdialog dengan buruh pada unjuk rasa 29 November lalu, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.

SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.

"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situ lah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com