Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Pemerintah, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 14/12/2021, 15:56 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melelang empat aset PT Timor Putra Nasional (TPN), perusahaan milik putra bungsu Presiden kedua RI, Soeharto yaitu Hutama Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Hal itu diketahui dari surat pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan terbit di Harian Kompas, Selasa (14/12/2021).

Lelang akan berlangsung 12 Januari 2021 melalui situs web www.lelang.go.id.

Adapun empat aset yang dilelang senilai Rp 2,425 triliun.

Baca juga: Gugatan Tommy Soeharto Rp 56 Miliar kepada Pemerintah Ditolak

Empat aset tersebut sebagai berikut:

1. Lahan seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

2. Lahan seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamohing, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagaimana SHGB Nomor 4/ Kamojing atas nama PT Kia Timor Motors

3. Lahan seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT Kia Timor Motors

4. Lahan seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabuparen Karawang, Jawa Barat sebagaimana SHGB Nomor 22/ Kalihurip atas nama PT Kua Timor Motors.

Disita oleh negara

Sebelumnya, empat aset Tommy Soeharto itu disita oleh Satgas BLBI pada 5 November 2021.

Baca juga: Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, penyitaan dilakukan karena PT TPN menunggak urang pada negara senilai Rp 2,374 triliun.

Utang itu berawal dari PT TPN yang mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya atau sekarang dikenal dengan Bank Mandiri.

Mahfud mengungkapkan, perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan pada negara.

Baca juga: Usai Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Sita Aset Mbak Tutut?

Lalu, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito namun tidak bisa dialihkan karena saat itu disita oleh kantor pajak.

Guna menyelesaikan hak tagih negara pada obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 124,88 hektar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com