JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, penyitaan aset milik Tommy merupakan bentuk dari asas keadilan.
"Ini soal asas keadilan di masa lalu ada obligor-debitur yang sudah memenuhi kewajibannya sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ujar Rionald, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah 124 Hektar Milik Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar
Adapun empat aset tersebut berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi yang terletak di Desa Kalihurip, Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ada pula tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Selanjutnya, tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Baca juga: Mahfud MD: Tanah 124 Hektar Dijaminkan Tommy Soeharto ke Negara, tapi Disewa-sewakan
Satgas telah memasang plang penyitaan oleh negara di empat lokasi aset tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penjualan secara terbuka atau lelang.
Sebelumnya diberitakan, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.