Cara melapor melalui aplikasi ini pun cukup mudah. Pertama, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di PlayStore atau AppStore.
Setelah berhasil, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor NIK sesuai KTP.
Kemudian, pengguna akan diminta melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelahnya, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
Pada tahap tersebut pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
Baca juga: Muncul Tagar #PercumaLaporPolisi dan #SatuHariSatuOknum, Polri: Itu Bagian dari Evaluasi Masyarakat
Ketika membuat laporan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.
Dengan hadirnya aplikasi Propam Presisi, warga kini punya alternatif untuk mengadukan polisi yang dinilai melanggar hukum karena menolak laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.