Salin Artikel

Lapor Tindak Pidana ke Polisi tetapi Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan?

Demikian bunyi Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Namun demikian, pada sejumlah kejadian, ditemukan adanya polisi yang menolak laporan warga.

Baru-baru ini, viral cerita warganet yang mengaku laporannya ditolak petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi korban perampokan.

Alih-alih laporannya diproses, korban mengaku dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM.

Tak hanya itu, menurut korban, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.

Setelah cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.

Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam. Kabar terbaru, anggota kepolisian itu dimutasi.

Propam merupakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan di internal Polri.

Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor ke Propam yang kini bisa dilakukan melalui aplikasi "Propam Presisi".

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2021.

Melalui aplikasi Propam Presisi, ini diharapkan kerja-kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga eksternal.

"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.

Cara melapor melalui aplikasi ini pun cukup mudah. Pertama, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di PlayStore atau AppStore.

Setelah berhasil, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor NIK sesuai KTP.

Kemudian, pengguna akan diminta melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelahnya, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”

Pada tahap tersebut pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

Ketika membuat laporan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.

Dengan hadirnya aplikasi Propam Presisi, warga kini punya alternatif untuk mengadukan polisi yang dinilai melanggar hukum karena menolak laporan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/13532671/lapor-tindak-pidana-ke-polisi-tetapi-ditolak-apa-yang-harus-dilakukan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke