Demikian bunyi Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Namun demikian, pada sejumlah kejadian, ditemukan adanya polisi yang menolak laporan warga.
Baru-baru ini, viral cerita warganet yang mengaku laporannya ditolak petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi korban perampokan.
Alih-alih laporannya diproses, korban mengaku dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM.
Tak hanya itu, menurut korban, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.
Setelah cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.
Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam. Kabar terbaru, anggota kepolisian itu dimutasi.
Propam merupakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan di internal Polri.
Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor ke Propam yang kini bisa dilakukan melalui aplikasi "Propam Presisi".
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2021.
Melalui aplikasi Propam Presisi, ini diharapkan kerja-kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga eksternal.
"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.
Cara melapor melalui aplikasi ini pun cukup mudah. Pertama, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di PlayStore atau AppStore.
Setelah berhasil, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor NIK sesuai KTP.
Kemudian, pengguna akan diminta melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelahnya, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
Pada tahap tersebut pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.
Ketika membuat laporan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.
Dengan hadirnya aplikasi Propam Presisi, warga kini punya alternatif untuk mengadukan polisi yang dinilai melanggar hukum karena menolak laporan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/13532671/lapor-tindak-pidana-ke-polisi-tetapi-ditolak-apa-yang-harus-dilakukan