JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, penerapan kelas standar atau kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan.
Hal yang sama berlaku untuk penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 mendatang.
Dengan demikian, untuk sisa tahun ini, kelas serta iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang sudah berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
"Peraturan tersebut (penerapan kelas standar dan penyesuaian iuran) masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya," ujar Anggota DJSN Asih Eka Putri kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Tarif Iuran Disesuaikan dengan Fasilitas Medis
Asih menjelaskan, penerapan kelas standar tersebut bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Proses penerapan kelas standar akan mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit.
"Iya (dilakukan bertahap), melihat ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, serta dukungan peserta. Walaupun UU SJSN sdh mengamanatkan sejak 19 Oktober 2004," ujar dia.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DJSN Muttaqien. Ia mengungkapkan, besaran iuran masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan pasal 38 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022
Bila didasarkan pada beleid tersebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
"Terkait iuran masih berproses pembahasan di Pemerintah, sesuai pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet
Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.