Hal yang sama berlaku untuk penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022 mendatang.
Dengan demikian, untuk sisa tahun ini, kelas serta iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan yang sudah berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
"Peraturan tersebut (penerapan kelas standar dan penyesuaian iuran) masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya," ujar Anggota DJSN Asih Eka Putri kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Asih menjelaskan, penerapan kelas standar tersebut bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022.
Proses penerapan kelas standar akan mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit.
"Iya (dilakukan bertahap), melihat ketersediaan tempat tidur dan kemampuan rumah sakit memenuhi standar yang ditetapkan, serta dukungan peserta. Walaupun UU SJSN sdh mengamanatkan sejak 19 Oktober 2004," ujar dia.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DJSN Muttaqien. Ia mengungkapkan, besaran iuran masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan pasal 38 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Bila didasarkan pada beleid tersebut, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian iuran yakni inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
"Terkait iuran masih berproses pembahasan di Pemerintah, sesuai pasal 38 Perpres 64 Tahun 2020," ujar Muttaqien.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.
"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/05170041/penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan-masih-dirumuskan-penerapan-kelas-tunggal