Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Menyimpang

Kompas.com - 13/12/2021, 22:19 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Heru Hidayat menilai, dakwaan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada kliennya keliru dan sesat.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Heru Hidayat saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

“Dakwaan JPU keliru dan sesat, karena surat dakwaan merupakan landasan serta rujukan sebagai batasan dalam pembuktian tuntutan,” ucap kuasa hukum Heru.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, MAKI: Semoga Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

Adapun Heru merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Menurut tim kuasa hukum Heru, jaksa mulanya mendakwa kliennya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU yang sama.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum, JPU tak bisa menuntut Heru dengan tuntutan mati.

“Karena tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU maka terdakwa tidaklah dapat dituntut dengan Pasal 2 Ayat (2),” ucap jaksa.

Kuasa hukum Heru menilai, dakwaan berfungsi sebagai batasan guna mencari fakta hukum proses pembuktian perkara.

Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati

Dengan demikian, tuntutan di luar dakwaan akan memberikan ketidakpastian hukum untuk Heru.

“Apabila tidak ada kepastian hukum maka itu sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik,” ucap kuasa hukum.

Atas dasar itu, kuasa hukum Heru meminta agar tuntutan JPU tidak dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim.

“Karena tuntutan JPU telah menyimpang ketentuan UU dan doktrin yang diuraikan, maka tuntutan JPU harus ditolak seluruhnya,” ucap dia.

Adapun Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan Senin (6/12/2021).

Jaksa menyampaikan beberapa alasan pemberian tuntutan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com