Pertama, nilai uang yang dikorupsi Heru dianggap fantastis dan menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Heru dinilai terbukti menikmati korupsi senilai Rp 12,6 triliun dari total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 22,7 triliun.
Kedua, jaksa menyebut Heru melakukan tindak pidana berulang. Sebab, sebelumnya telah divonis bersalah melakukan korupsi di Jiwasraya.
Ketiga, banyak korban akibat tindakan korupsi Heru. Selain masyarakat luas, korban anggota TN, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai nasabah PT Asabri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.