JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal banyaknya tanah telantar di Indonesia.
Ia mengatakan, banyak sekali lahan yang konsesinya sudah diberikan lebih dari 20-30 tahun, tetapi tidak diapa-apakan.
Tidak dimanfaatkannya tanah tersebut menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah atau lahan di Indonesia. Lebih lanjut, hal itu memicu terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Jokowi mengaku bakal mencabut sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) hingga hak guna usaha (HGU) yang ditelantarkan.
"Akan kita lihat HGU, HGB yang ditelantarkan semuanya. Mungkin Insya Allah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," kata Jokowi dalam Kongres Ekonomi Umat Islam II MUI, Jumat (10/12/2021).
Presiden mengatakan, akan ada banyak HGU dan HGB yang dicabut. Selanjutnya, HGU dan HBG itu bakal dimasukkan ke Bank Tanah.
HGU dan HGB lahan yang masuk ke Bank Tanah selanjutnya akan menjadi aset negara dan bisa digunakan untuk kepentingan umum.
Baca juga: Jokowi Bakal Cabut HGB dan HGU Telantar, Mulai Kapan?
"Akan banyak sekali yang kita cabuti, ini sudah lebih dari 20 tahun, lebih dari 30 tahun. Masukan ke sini, ke Bank Tanah, baik itu HGU maupun HGB," ucap Jokowi.
"Agar semua lahan yang kita miliki itu betul-betul produktif," lanjutnya.
1. Mengenal HGU
Hak Guna Usaha atau HGU sendiri menurut Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektare atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurut UU, HGU diberikan paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama HGU dapat berlaku selama 35 tahun.
Apabila ada permintaan pemegang hak, maka HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
HGU diberikan ke warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.