Salin Artikel

Pemerintah Berlakukan 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Pengguna Transportasi Umum

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan empat syarat perjalanan jarak jauh untuk pengguna alat transportasi umum. Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Kebijakan isolasi tersebut guna mencegah adanya penularan. Begitu pula dengan waktu isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selain mengatur syarat perjalanan, dalam Inmendagri Nomor 65, pemerintah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun jajaran yang dimaksud termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.

Untuk kesiapsiagaan itu, pertama harus aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum (fasum), fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Berlakunya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga bersamaan dengan pencabutan pemberlakukan untuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru tersebut secara resmi menggantikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Nataru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat terus menaati protokol kesehatan (prokes) melalui penerapan 6M.

Adapun 6M yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen".

Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/21160461/pemerintah-berlakukan-4-syarat-perjalanan-jarak-jauh-untuk-pengguna

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke