KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan empat syarat perjalanan jarak jauh untuk pengguna alat transportasi umum. Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Keempat, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Kebijakan isolasi tersebut guna mencegah adanya penularan. Begitu pula dengan waktu isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Selain mengatur syarat perjalanan, dalam Inmendagri Nomor 65, pemerintah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun jajaran yang dimaksud termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.
Untuk kesiapsiagaan itu, pertama harus aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kedua, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum (fasum), fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Berlakunya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga bersamaan dengan pencabutan pemberlakukan untuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dengan kata lain, Inmendagri terbaru tersebut secara resmi menggantikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Nataru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.
Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat terus menaati protokol kesehatan (prokes) melalui penerapan 6M.
Adapun 6M yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen".
Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/21160461/pemerintah-berlakukan-4-syarat-perjalanan-jarak-jauh-untuk-pengguna