JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjawab soal ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (10/12/2021).
"Penguasaan lahan, penguasaan tanah. Apa yang disampaikan betul, tapi bukan saya yang membagi. Ya harus saya jawab, harus saya jawab," ujar Jokowi, dikutip dari siaran YouTube Official TV MUI.
Baca juga: Istana: Jokowi Serius Selesaikan Ketimpangan Kepemilikan Lahan
Jokowi mengatakan, pemerintah tengah melakukan redistribusi lahan melalui program reforma agraria.
"Target kita sudah mencapai 4,3 juta hektar dari target 12 juta dari yang ingin kita bagi," ungkapnya.
Jokowi menuturkan, saat ini Indonesia sudah memiliki bank tanah. Oleh karenanya, pemerintah akan melihat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang saat ini telantar.
Menurut Kepala Negara, pada bulan ini atau awal tahun depan, pemerintah akan mencabut HGU dan HGB atas tanah yang telantar itu. Setelah itu, akan diberikan izin konsesi atas tanah-tanah yang ada.
Jokowi mengungkapkan, sudah lebih dari 20 hingga 30 tahun tanah-tanah telantar itu tidak diproses statusnya. Sehingga, pemerintah tidak bisa memberikannya ke pihak-pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Jokowi Sebut Proyek Food Estate Terkendala Kepemilikan Lahan
Jokowi pun mempersilakan MUI menyampaikan ke pemerintah jika memerlukan lahan dalam jumlah sangat besar.
"Kalau Bapak, Ibu sekalian ada yang memerlukan lahan dengan jumlah yang sangat besar silahkan sampaikan kepada saya, akan saya carikan, akan saya siapkan," kata Jokowi.
"Berapa? 10.000 hektar? Bukan meter persegi, hektar. 50.000 hektar? Tapi dengan sebuah hitung-hitungan proposal juga yang feasible," ucapnya.
Namun, Jokowi menekankan, penggunaan lahan dan studi kelayakan pada rencana atau proyek yang diajukan harus jelas.
"Artinya ada feasibility study yang jelas. Akan digunakan apa lahan itu. Akan saya berikan. Saya akan berusaha untuk memeberikan itu, Insyallah. Karena saya punya bahan banyak, stok. Tapi enggak saya buka ke mana-mana," tambahnya.
Baca juga: Jokowi: Banyak Konflik Agraria Berlangsung Sangat Lama, 40 Tahun Tak Selesai
Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, 7 januari 2021, ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara masyarakat dan badan hukum masih menjadi permasalahan. Hal itu berdampak pada timbulnya konflik pertanahan.
Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur secara teknis tentang penetapan batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria Sumardjono menjelaskan, penetapan batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum perlu dilakukan.
Sebab, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberi dasar tujuan pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah ini demi tercapainya tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
”Pembatasan ini merupakan bentuk intervensi. Hal ini tidak salah karena ada hak menguasai negara dalam Pasal 33 Ayat 3. Kewenangan negara ketika terjadi ketimpangan adalah melakukan intervensi untuk memperkecil ketimpangan ini,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Memperkarakan Ketimpangan Penguasaan Tanah, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Turunnya Kesejahteraan, Ketimpangan Lahan, dan Klaim Kepuasan Petani
Menurut Maria, amanat soal pembatasan pemilikan dan penguasaan hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Aturan teknis terkait pembatasan untuk satu keluarga terkait dengan tanah pertanian juga telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Meski demikian, aturan teknis itu hanya ditujukan untuk keluarga atau masyarakat.
Sementara pembatasan penguasaan tanah, baik untuk hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak pakai (HP), oleh badan hukum sampai saat ini belum diatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.