Salin Artikel

Tanggapi Ketimpangan Penguasaan Lahan, Jokowi: Bukan Saya yang Membagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjawab soal ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (10/12/2021).

"Penguasaan lahan, penguasaan tanah. Apa yang disampaikan betul, tapi bukan saya yang membagi. Ya harus saya jawab, harus saya jawab," ujar Jokowi, dikutip dari siaran YouTube Official TV MUI.

Jokowi mengatakan, pemerintah tengah melakukan redistribusi lahan melalui program reforma agraria.

"Target kita sudah mencapai 4,3 juta hektar dari target 12 juta dari yang ingin kita bagi," ungkapnya.

Jokowi menuturkan, saat ini Indonesia sudah memiliki bank tanah. Oleh karenanya, pemerintah akan melihat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang saat ini telantar.

Menurut Kepala Negara, pada bulan ini atau awal tahun depan, pemerintah akan mencabut HGU dan HGB atas tanah yang telantar itu. Setelah itu, akan diberikan izin konsesi atas tanah-tanah yang ada.

Jokowi mengungkapkan, sudah lebih dari 20 hingga 30 tahun tanah-tanah telantar itu tidak diproses statusnya. Sehingga, pemerintah tidak bisa memberikannya ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Jokowi pun mempersilakan MUI menyampaikan ke pemerintah jika memerlukan lahan dalam jumlah sangat besar.

"Kalau Bapak, Ibu sekalian ada yang memerlukan lahan dengan jumlah yang sangat besar silahkan sampaikan kepada saya, akan saya carikan, akan saya siapkan," kata Jokowi.

"Berapa? 10.000 hektar? Bukan meter persegi, hektar. 50.000 hektar? Tapi dengan sebuah hitung-hitungan proposal juga yang feasible," ucapnya.

Namun, Jokowi menekankan, penggunaan lahan dan studi kelayakan pada rencana atau proyek yang diajukan harus jelas.

"Artinya ada feasibility study yang jelas. Akan digunakan apa lahan itu. Akan saya berikan. Saya akan berusaha untuk memeberikan itu, Insyallah. Karena saya punya bahan banyak, stok. Tapi enggak saya buka ke mana-mana," tambahnya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, 7 januari 2021, ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara masyarakat dan badan hukum masih menjadi permasalahan. Hal itu berdampak pada timbulnya konflik pertanahan.

Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur secara teknis tentang penetapan batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria Sumardjono menjelaskan, penetapan batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum perlu dilakukan.

Sebab, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberi dasar tujuan pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah ini demi tercapainya tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

”Pembatasan ini merupakan bentuk intervensi. Hal ini tidak salah karena ada hak menguasai negara dalam Pasal 33 Ayat 3. Kewenangan negara ketika terjadi ketimpangan adalah melakukan intervensi untuk memperkecil ketimpangan ini,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Memperkarakan Ketimpangan Penguasaan Tanah, Kamis (7/1/2021).

Menurut Maria, amanat soal pembatasan pemilikan dan penguasaan hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).

Aturan teknis terkait pembatasan untuk satu keluarga terkait dengan tanah pertanian juga telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Meski demikian, aturan teknis itu hanya ditujukan untuk keluarga atau masyarakat.

Sementara pembatasan penguasaan tanah, baik untuk hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak pakai (HP), oleh badan hukum sampai saat ini belum diatur.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/17424661/tanggapi-ketimpangan-penguasaan-lahan-jokowi-bukan-saya-yang-membagi

Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke