Salin Artikel

Antisipasi Mudik Natal-Tahun Baru, Pemerintah Perketat Perjalanan Masuk dari Luar Negeri

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," demikian yang tercantum dalam Inmendagri yang dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Namun, dalam Inmendagri tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengetatan yang dilakukan selama Natal-Tahun Baru.

Inmendagri hanya menyebutkan bahwa pemerintah akan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum.

Kemudian, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Aturan lain, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Tempat tersebut antara lain, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Hari Raya Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Adapun aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/11153411/antisipasi-mudik-natal-tahun-baru-pemerintah-perketat-perjalanan-masuk-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke