Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/12/2021, 14:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan panitia khusus (pansus), Kamis (9/12/2021).

Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan jumlah pimpinannya dapat lebih dari 4 orang.

"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.

Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya

Widodo menjelaskan, saat ini Pasal 104 Ayat (2) Peraturan DPR 1/2020 mengatur bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.

Sedangkan, Pasal 105 Ayat (2) peraturan yang sama menyatakan pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.

Namun, pada Selasa (7/12/2021) lalu, rapat paripurna DPR telah menetapkan pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang terdiri dari 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan adanya kebutuhan hukum tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR yang nanti perubahan ini supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," ujar Widodo.

Baca juga: Mafia Merajalela, Bagaimana Keamanan Pemilikan Tanah di IKN Baru?

Widodo menuturkan, perubahan peraturan ini akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) untuk membolehkan jumlah anggota pansus di atas 30 orang.

"Disisipkan satu ayat baru yakni Ayat (2A) yang berbunyi sebagai berikut, jumlah anggota pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuah dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR," ujar Widodo.

Kemudian, perubahan juga akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 105 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi, "Jumlah pimpinan pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapa rapat paripurna DPR".

Widodo menambahkan, perubahan Peraturan DPR Nomor 1/2020 akan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2021 agar tidak mempengaruhi ketetapan rapat paripurna DPR mengenai susunan Pansus RUU IKN.

Baca juga: Singgung Food Estate dan Pemindahan IKN, Anggota DPR: Belum Ada Saja, Hampir Semua Kalimantan Dilanda Banjir

Menurut Widodo, hal itu dapat dilakukan sesuai ketentuan Nomor 151 Lampiran II Nomor 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini dinyatakan secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan tersebut dengan menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku," ujar Widodo membacakan ketentuan tersebut.

Diketahui, dalam rapat paripurna pada Selasa lalu, DPR menetapkan 56 anggota Pansus RUU IKN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jumlah anggota pansus yang ditetapkan sebanyak itu karena mengingat kompleksitas substansi RUU IKN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com