Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS, Denda bagi Korporasi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Diusulkan Minimal Rp 5 Miliar

Kompas.com - 08/12/2021, 17:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Santoso mengatakan, besaran denda bagi korporasi yang terlibat kasus kekerasan seksual masih terlalu kecil.

Berdasarkan draf RUU TPKS per 18 November 2021, Pasal 13 ayat (1) menyatakan, Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

"Dengan melihat kondisi banyaknya perdagangan orang, orang yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial, menurut saya denda ini tidak membuat efek jera," kata Santoso, dalam rapat Panja Penyusunan Draf RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif

Politisi Partai Demokrat itu menilai, denda itu terlalu kecil bagi para pelaku bisnis eksploitasi seksual.

Kemudian, ia mengusulkan seharusnya besaran denda itu minimal Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Kelompok orang yang berbisnis dalam eksploitasi seksual ini sangat kecil dendanya minimal Rp 200 juta. Mestinya Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar," ujarnya.

"Kan undang-undang ini dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan tindakan kekerasan seksual, kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat," ujar Santoso.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Minta 9 Bentuk Kekerasan Seksual Tetap Masuk RUU TPKS

Dalam draf terbaru RUU TPKS per 8 Desember 2021, ketentuan yang sama terkait kekerasan seksual pada korporasi mengalami perubahan.

Ketentuan pidana dan denda itu kini diatur pada Pasal 8 ayat 2.

Pasal tersebut mengatur, Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com