Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif

Kompas.com - 08/12/2021, 14:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan RUU yang progresif.

Alasannya, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa kasus kekerasan seksual bersalah selama disertai satu alat bukti lainnya.

"Ini langkah progresif Baleg menyusun ini, terutama di hukum acara. Ini kita keluar dari asas, terutama satu saksi bukan saksi, sekarang satu saksi boleh, korban boleh menjadi satu-satunya saksi," kata Supratman dalam rapat Panja RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).

"Tetapi bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dengan dua alat bukti, ini progresif sekali," ujar Supratman.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Minta 9 Bentuk Kekerasan Seksual Tetap Masuk RUU TPKS

Supratman mengatakan, ketentuan seperti ini tidak berlaku di tindak pidana lain di mana satu saksi dinilai tidak cukup atau tidak dianggap sebagai saksi.

Menurut Supratman, ketentuan ini dicantumkan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra itu juga mengakui, RUU TPKS ini masih belum sempurna.

"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik tuhan, kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodasi," ujar Supratman.

Baca juga: Sorot Kasus Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Desak RUU TPKS dan RUU PPRT Segera Disahkan

Oleh karena itu, ia berharap, Baleg dapat segera mengambil keputusan atas draf RUU TPKS yang telah disusun meski pimpinan Baleg tetap menghargai sikap masing-masing fraksi.

"Saya hanya titip pesan kepada Pak Willy (Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya) untuk sesegera mungkin draf ini bisa kita sahkan, kita ambil keputusan, terserah nantinya disetujui atau tidak di tangan Bapak-Bapak, Ibu, sekalian," kata dia.

Baleg DPR menjadwalkan rapat pleno penetapan draf RUU TPKS pada pukul 14.00 WIB siang ini setelah merampungkan rapat Panja RUU TPKS terakhir untuk penyempurnaan draf.

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

Adapun ketentuan bahwa saksi korban dapat menjadi satu-satunya saksi diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) draf RUU TPKS.

"Pasal 19:

(1) Keterangan Saksi Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya.

(2) Berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com