Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Permintaan Munarman untuk Sidang Tatap Muka

Kompas.com - 08/12/2021, 10:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk menjalani sidang secara langsung atau offline.

Pada persidangan yang ditunda 1 Desember pekan lalu dan persidangan Rabu (8/12/2021) hari ini, Munarman dan kuasa hukumnya tetap meminta untuk menjalani sidang secara offline.

“Kami tetap meminta sidang secara offline, Yang Mulia,” sebut Munarman.

Baca juga: Munarman: Kasus Saya Fitnah Besar

Kemudian, ketua majelis hakim membacakan penetapan sidang dan mengabulkan permintaan Munarman untuk menghadiri sidang secara tatap muka.

Terdapat dua pertimbangan hakim mengabulkan permintaan tersebut. Pertama, sidang online dapat mengalami gangguan teknis.

“Memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil, hal tersebut dapat mengakibatkan persidangan tidak berjalan secara lancar,” ucap hakim.

Alasan kedua, majelis hakim diberikan waktu terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara.

“Maka, majelis hakim memutuskan, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam persidangan selanjutnya secara offline,” sebut hakim.

Dengan demikian, dalam persidangan berikutnya Munarman akan dihadirkan langsung ke PN Jakarta Timur.

Baca juga: Rabu Ini, Munarman Dijadwalkan Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Terorisme

Namun, hari ini sidang tetap berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Munarman ditangkap di kediamannya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.

Ia diduga melakukan tindak pidana terorisme dengan membaiat pada Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021 hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com