JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer nasional kali ini tentang batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pembatalan tersebut dilakukan pemerintah karena saat ini situasi Covid-19 di Tanah Air cenderung membaik sehingga memungkinkan untuk berjalannya aktivitas di ruang publik.
Artikel yang berisikan alasan pemerintah membatalkan PPKM level 3 saat libur Nataru pun menjadi berita terpopuler nasional.
Kemudian, aturan pengganti PPKM level 3 saat ibur Nataru juga ramai dibaca. Pemerintah menyatakan tetap ada pembatasan sosial selama libur Nataru untuk mencegah penularan Covid-19.
Berbagai pembatasan itu seperti jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan yang hanya 75 persen dari total kapasitas dan juga larangan mengadakan perayaan serta pesta tahun baru.
Artikel yang berisikan aturan pengganti PPKM level 3 saat libur Nataru pun masuk dalam deretan berita populer nasional.
Berikut paparannya:
1. Pertimbangan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selengkapnya baca: Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Pertimbangan Pemerintah
2. Aturan Pembatasan Sosial Saat Nataru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.
Selengkapnya baca: Aturan PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini yang Bakal Diterapkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.