Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dibacakan Besok, KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji

Kompas.com - 27/07/2021, 17:56 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni lalu dan pembacaan putusan gugatan tersebut dijadwalkan besok, Rabu, (28/7/2021).

"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Ali mengatakan, selama proses persidangan Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji

KPK, kata dia, juga telah mengajukan sebanyak 115 barang bukti dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli.

Tim Biro Hukum KPK pun, kata Ali, telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan gugatan  tersebut kepada hakim tunggal perkara praperadilan agar dalam isi amar putusannya mengabulkan permohonan sebagai berikut:

Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno Aji atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan penahanan Angin Prayitno Aji telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan

Terakhir, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, Gugatan yang diajukan Angin bernomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Ia juga menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com