“Saat ini barang itu di mana? sudah disita KPK?” kata jaksa.
“Sudah Pak,” kata Fatoni.
Baca juga: Praperadilan Tolak Gugatan Angin Prayitno Aji, KPK Lanjutkan Penyidikan
Dalam perkara ini, Angin dan Dadan Ramdani diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.
Jaksa menduga suap yang diterima keduanya mencapai Rp 57 miliar.
Menurut jaksa, suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah untuk Angin Prayitno Aji
Lalu, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.