JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merancang sejumlah pembatasan aktivitas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mencegah penyebaran virus corona.
Salah satu yang diatur yakni mengenai kapasitas massa dalam kegiatan sosial budaya.
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca juga: Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Pertimbangan Pemerintah
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ucap Luhut.
Bersamaan dengan itu, lanjut Luhut, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.
Selain wajib menunjukkan hasil antigen negatif 1×24 jam sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan diharuskan sudah vaksinasi dosis lengkap.
Oleh karenanya, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tak bisa divaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara, anak-anak yang hendak bepergian melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pengetatan juga dilakukan di perbatasan Indonesia dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Pintu Masuk Kedatangan Internasional Jalur Udara, Laut dan Darat Dibatasi
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.