Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022, Ini Daftarnya

Kompas.com - 06/12/2021, 21:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 40 rancangan undang-undang (RUU) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Penetapan dilakukan dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Baik terima kasih, saya ingin menegaskan kembali jadi semua fraksi setuju?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR M Nurdin yang memimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Malam Ini, Baleg Dijadwalkan Tetapkan Prolegnas Prioritas 2022

Yasonna mengatakan, pada dasarnya pemerintah menerima daftar Prolegnas Prioritas 2022 yang telah disepakati.

Ia pun mengajak seluruh lembaga pembentuk undang-undang memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU yang telah masuk dalam daftar prioritas dengan efektif.

"Sehingga kinerja Prolegnas kita di tahun 2022 menjadi lebih baik yang tercermin dari meningkatnya angka realisasi penyelesaian rancangan undang-undang," kata dia.

Ia juga meminta dukungan dari DPR dan DPD dalam pembahasan RUU yang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah.

Adapun 40 RUU Prolegnas Prioritas itu terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD.

Selain 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022, Baleg juga memasukkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi agar UU tersebut diperbaiki.

Selanjutnya, DPR akan mengesahkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021).

Berikut ini daftar 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com