Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan PK, MA Kurangi Pidana Eks Bupati Sarmi Yosina Insyaf Jadi 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 19:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wakil Bupati Sarmi, Yosina Insyaf.

Hukuman Yosina dikurangi jadi satu tahun penjara dari semula empat tahun.

Adapun di tingkat kasasi, Yosina diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Yosina Troce Insyaf tersebut," demikian bunyi putusan itu dikutip Kompas.com dari situs MA Senin (6/12/2021).

"Membatalkan putusan MA Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Wakil Bupati Sarmi Resmi Diberhentikan

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Yosina sebagai terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Papua, Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, dalam putusan PK Nomor 494 PK/Pid.Sus/2020 ini, MA mengadili kembali dengan menyatakan Yosina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum relevan yang terungkap di muka sidang, perbuatan materiil Yosina selaku Bendahara Pengeluaran pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi hanya melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen kemajuan pekerjaan yang diajukan.

Hal ini, hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.

MA pun membebaskan Yosina dari dakwaan primer.

Baca juga: Berstatus Terpidana, Kandidat Bupati Sarmi Papua Ini Belum Dicoret KPU

Namun, dalam PK ini, MA menyatakan Yosina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis putusan tersebut.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap Yosina Troce Insyaf pada Selasa, (18/2/2020).

Yosina ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam kasus korupsi tersebut, negara diruguikan hingga Rp 2,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com