Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan PK, MA Kurangi Pidana Eks Bupati Sarmi Yosina Insyaf Jadi 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 19:08 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wakil Bupati Sarmi, Yosina Insyaf.

Hukuman Yosina dikurangi jadi satu tahun penjara dari semula empat tahun.

Adapun di tingkat kasasi, Yosina diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Yosina Troce Insyaf tersebut," demikian bunyi putusan itu dikutip Kompas.com dari situs MA Senin (6/12/2021).

"Membatalkan putusan MA Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Wakil Bupati Sarmi Resmi Diberhentikan

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Yosina sebagai terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Papua, Tahun Anggaran 2012.

Kemudian, dalam putusan PK Nomor 494 PK/Pid.Sus/2020 ini, MA mengadili kembali dengan menyatakan Yosina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum relevan yang terungkap di muka sidang, perbuatan materiil Yosina selaku Bendahara Pengeluaran pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II Tahap Distrik Bonggo-Kabupaten Sarmi hanya melakukan pembayaran sesuai dengan dokumen kemajuan pekerjaan yang diajukan.

Hal ini, hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.

MA pun membebaskan Yosina dari dakwaan primer.

Baca juga: Berstatus Terpidana, Kandidat Bupati Sarmi Papua Ini Belum Dicoret KPU

Namun, dalam PK ini, MA menyatakan Yosina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis putusan tersebut.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap Yosina Troce Insyaf pada Selasa, (18/2/2020).

Yosina ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam kasus korupsi tersebut, negara diruguikan hingga Rp 2,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com