Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR

Kompas.com - 05/12/2021, 15:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta kepolisian mengusut tuntas kematian NWR dan memproses hukum pelaku yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Saya meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per-undang-undangan berlaku," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Minggu (5/12/2021).

Menurut Bintang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.

Baca juga: Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah di Pasuruan, Oknum Polisi Dijerat Pasal Aborsi, Ini Faktanya

Baik pemerintah, masyarakat secara umum maupun aktivis HAM perempuan.

"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kementerian PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," kata dia.

Bintang mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang intinya mengatur, jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang dilarang melakukan aborsi". 

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

Bintang mengatakan, selama ini pihaknya gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban. Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran," kata dia.

Bintang mengatakan, kekerasan dalam pacaran merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis.

Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau call centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," kata dia.

Lebih lanjut Bintang pun menyampaikan duka cita mendalam atas kasus yang menimpa NWR, yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan

Kasus kematian NWR sendiri viral di media sosial setelah yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri disamping makam sang ayah.

Diketahui, NWR mengalami depresi karena tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya yang merupakan seorang anggota polisi.

NWR pernah diperkosa dan diminta menggugurkan kandungannya baik oleh pelaku maupun orangtua pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com