Salin Artikel

Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR

"Saya meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per-undang-undangan berlaku," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Minggu (5/12/2021).

Menurut Bintang, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.

Baik pemerintah, masyarakat secara umum maupun aktivis HAM perempuan.

"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kementerian PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," kata dia.

Bintang mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang intinya mengatur, jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang dilarang melakukan aborsi". 

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

Bintang mengatakan, selama ini pihaknya gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban. Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran," kata dia.

Bintang mengatakan, kekerasan dalam pacaran merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis.

Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau call centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," kata dia.

Lebih lanjut Bintang pun menyampaikan duka cita mendalam atas kasus yang menimpa NWR, yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Kasus kematian NWR sendiri viral di media sosial setelah yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri disamping makam sang ayah.

Diketahui, NWR mengalami depresi karena tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya yang merupakan seorang anggota polisi.

NWR pernah diperkosa dan diminta menggugurkan kandungannya baik oleh pelaku maupun orangtua pelaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/05/15502041/menteri-pppa-minta-polisi-usut-tuntas-kasus-bunuh-diri-mahasiswi-nwr

Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke